Minggu, 10 Maret 2013

PT LSP Sosialisasi Tentang Izin Pertambangan PT LSP di HPL Taransmigrasi Samboja



PT Lembuswana Perkasa (LSP) menggelar Sosialisasi Tentang Izin Pertambangan PT LSP dalam pemanfaatan lahan di HPL Transmigrasi Samboja yang berdasarkan izin NO. B 165/MEN/ P2K Trans. PT2/VII/2012.
Acara Sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Kabid Tenaga Kerja dan trans migrasi Kukar, kapolsek Samboja, Koramil, Sekcam, serta Kepala Desa Bukit Raya dan Kepala Desa Beringin Agung.
HPL, atau Hak Pengolahan Lahan yaitu hak yang diberikan Menteri Dalam Negeri kapada Kabupaten untuk dikelolah dengan baik dan benar. Hak pengolahan lahan atas perusahaan kepada masyarakat transmigrasi bahwa dalam pengolahan lahan transmigrasi perusahaan hanya mengganti rugi atas tanam tumbuh lahan dan upah garap lahan. Berdasarkan UUD tentang pemanfataan sumber daya alam yang terkandung dalam bumi untuk kesejahteraan rakyat adalah mutlak milik Negara untuk dikelolah dengan baik dan benar. (I501/*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar