Minggu, 26 Januari 2014

Wabup Buka Sosialisasi Perubahan Kawasan Hutan



TENGGARONG,-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kutai Kartanegara HM Guhfron Yusuf,membuka secara resmi Sosialisasi Perubahan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara,di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Senin (6/1). Membacakan sambutan tertulis Bupati Kukar diawal sambutannya Guhfron mengucapkan selamat datang dan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta Sosialisasi Perubahan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Kab Kutai Kartanegara, sebagai tuan rumah pada kegiatan  sosialisasi tersebut.
Dikatakan Wakil Bupati,sebagaimana yang kita ketahui, dinamika pembangunan disemua sector di setiap wilayah semakin meningkat dan seiring dengan itu kebutuhan lahan perlu diarahkan dan ditata kembali,” guna terciptanya ruang bagi semua sector pembangunan yang berkepastian hukum dan aman dari konflik,”jelasnya.
Guna memenuhi tuntutan dinamika pembangunan disetiap wilayah Kabupaten dan Kota,telah diusulkan kepada Menteri Kehutanan melalui Gubernur Kalimantan Timur tahun 2006, mengenai perubahan  peruntukan kawasan hutan  menjadi bukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan dalam rangka perubahan rencana tata ruang wilayah provinsi Kalimantan Timur.
Dengan telah diterbitkan untuk perubahan kawasan hutan tersebut merupakan awal dari suatu mekanisme hukum yang harus ditaati bersama dan diimplementasikan  pada produk hukum yang lain,”  yang akan menjadi acuan bagi para pihak, khususnya dalam rangka pengukuhan kawasan hutan,pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sector kehutanan,”urainya.
Penataan batas kawasan hutan merupakan tahapan penting dari proses pengukuhan hutan dan perubahan  kawasan hutan, yaitu untuk memperoleh kepastian hukum atas batas kawasan hutan yang dilaksanakan secara mendetail dilapangan.   Diharapkan pada tahap penataan batas ini dengan etikat baik dari para pihak dan mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku,permasalahan lahan dalam kawasan hutan sekaliigus dapat diselesaikan bersama. Mengakhiri sambutannya Guhfron berharap kiranya dari hasil sosialisasi ini, “ diharapkan dapat memberikan manfaat  bagi kita semua dalam penyiapan bahan pertimbangan kebijakan penggunaan lahan serta mendiskusikan  permaslahan  yang terkait dengan penggunaan lahan di dalam dan disekitar kawasan hutan,”pungkasnya.
Sementara itu menurut Panitia Penyelenggara, Yos Neslon Makalew mengatakan,kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sehubungan dengan  terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.554/Menhut-II/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dijelaskan Yos Nelson,melalui Kepala Balai pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV, meminta kejelasan  dan pemahaman  tentang implementasi Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang merupakan awal  dari suatu mekanisme hukum  yang harus ditaati bersama.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti 41 orang peserta berasal dari Pemerintah Daerah/Kota dan unsur  yang membidangi urusan Kehutanan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional,UPT Kementrian Kehuatanan. Dengan nara sumber Hari Purnomo Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan  Wilayah IV Samarinda.(hmp-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar