Minggu, 26 Januari 2014

UMK Kukar Disepakati Rp 2.070.530


TENGGARONG - Dewan Pengupahan Daerah (DPKab) Kutai Kartanegara (Kukar) sepakat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2014 sebesar Rp 2.070.530, pada acara kesepakatan penetapan UMK Kukar, Selasa (12/11) di hotel Grand Yuda jalan Jelawat, Tenggarong, yang dihadiri 13 anggota DPKab Kukar.

UMK Kukar tahun 2014 tersebut lebih tinggi dari 2013 yaitu Rp 1.908.146, berarti naik sekitar Rp 162.384 atau 8,51 persen. Jumlah tersebut juga lebih tinggi dari UMP Kaltim 2014 yaitu Rp 1.886.315. Sekretaris DPKab Kukar H Panut mengatakan, sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMK Kukar 2014 itu, diantaranya data survey kebutuhan hidup layak (KHL) di Kukar yaitu Rp 2.185.607.

Sebagai bahan pertimbangan lainnya, yaitu DPKab Kukar telah menghasilkan alternatif untuk memutuskan UMK 2014, yaitu inflasi 8,51 persen dan pertumbuhan ekonomi tanpa Migas ditambah KHL kenaikan sebesar Rp 162.384 ditambah UMK 2013 Rp 1.908.146, mejadi Rp 2.135.500 atau naik 11,91 persen dibanding UMK 2013. Alternatif berikutnya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan Migas Rp 132.900 ditambah UMK 2013 menjadi Rp 2.041.046. Kemudian, Inflasi dan pertumbuhan Migas ditambah UMK 2013 menjadi Rp 2.135.406. Lalu berdasarkan UMK 2013 pertumbuhan ekonomi tanpa Migas ditambah pertumbuhan ekonomi dengan Migas dibagi tiga menghasilkan angka Rp 2.418.765.

"Dari dasar alternatif tersebut maka kesimpulan akhir disepakati UMK 2014 menjadi Rp 2.070.530," katanya, Rabu (13/11). Dikatakannya kesimpulan besaran UMK 2014 itu akan diserahkan kepada Bupati Kukar, untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Kaltim untuk ditetapkan. Untuk diketahui DPKab Kukar terdiri atas unsur dari Pemkab Kukar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kukar, dan Sarikat Pekerja Kukar. (hmp03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar