TENGGARONG,-Wakil Bupati (Wabup)
Kabupaten Kutai Kartanegara HM Guhfron Yusuf,membuka secara resmi Sosialisasi
Perubahan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi
Kalimantan Utara,di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Senin (6/1).
Membacakan sambutan tertulis Bupati Kukar diawal sambutannya Guhfron
mengucapkan selamat datang dan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta
Sosialisasi Perubahan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara di Kab Kutai Kartanegara, sebagai tuan rumah pada
kegiatan sosialisasi tersebut.
Dikatakan Wakil Bupati,sebagaimana
yang kita ketahui, dinamika pembangunan disemua sector di setiap wilayah
semakin meningkat dan seiring dengan itu kebutuhan lahan perlu diarahkan dan
ditata kembali,” guna terciptanya ruang bagi semua sector pembangunan yang
berkepastian hukum dan aman dari konflik,”jelasnya.
Guna memenuhi tuntutan dinamika
pembangunan disetiap wilayah Kabupaten dan Kota,telah diusulkan kepada Menteri
Kehutanan melalui Gubernur Kalimantan Timur tahun 2006, mengenai
perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan
perubahan fungsi hutan dalam rangka perubahan rencana tata ruang wilayah
provinsi Kalimantan Timur.
Dengan telah diterbitkan untuk perubahan kawasan hutan tersebut merupakan awal dari suatu mekanisme hukum yang harus ditaati bersama dan diimplementasikan pada produk hukum yang lain,” yang akan menjadi acuan bagi para pihak, khususnya dalam rangka pengukuhan kawasan hutan,pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sector kehutanan,”urainya.
Dengan telah diterbitkan untuk perubahan kawasan hutan tersebut merupakan awal dari suatu mekanisme hukum yang harus ditaati bersama dan diimplementasikan pada produk hukum yang lain,” yang akan menjadi acuan bagi para pihak, khususnya dalam rangka pengukuhan kawasan hutan,pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sector kehutanan,”urainya.
Penataan batas kawasan hutan
merupakan tahapan penting dari proses pengukuhan hutan dan perubahan
kawasan hutan, yaitu untuk memperoleh kepastian hukum atas batas kawasan hutan
yang dilaksanakan secara mendetail dilapangan. Diharapkan pada
tahap penataan batas ini dengan etikat baik dari para pihak dan mengacu pada
peraturan perundang – undangan yang berlaku,permasalahan lahan dalam kawasan
hutan sekaliigus dapat diselesaikan bersama. Mengakhiri sambutannya Guhfron
berharap kiranya dari hasil sosialisasi ini, “ diharapkan dapat memberikan
manfaat bagi kita semua dalam penyiapan bahan pertimbangan kebijakan
penggunaan lahan serta mendiskusikan permaslahan yang terkait
dengan penggunaan lahan di dalam dan disekitar kawasan hutan,”pungkasnya.
Sementara itu menurut Panitia
Penyelenggara, Yos Neslon Makalew mengatakan,kegiatan sosialisasi ini
diselenggarakan sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri
Kehutanan No.SK.554/Menhut-II/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan
Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi
Kalimantan Timur.
Dijelaskan Yos Nelson,melalui Kepala Balai
pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV, meminta kejelasan dan
pemahaman tentang implementasi Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang
merupakan awal dari suatu mekanisme hukum yang harus ditaati
bersama.Kegiatan Sosialisasi ini diikuti 41 orang peserta berasal dari Pemerintah Daerah/Kota dan unsur yang membidangi urusan Kehutanan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional,UPT Kementrian Kehuatanan. Dengan nara sumber Hari Purnomo Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.(hmp-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar