APBD Kukar tahun 2014
disepakati sebesar Rp. 7.603.346.442.090.00. hal ini ditetapkan dalam Sidang
Paripurna ke-20 dipimpin Ketua DPRD Kukar H. Salehudin dengan agenda Pandangan
Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara Terhadap RAPERDA Tentang APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
Anggaran 2014, Kamis (5/12) .
Sidang Paripurna dihadiri langsung Bupati Rita Widyasari,S.Sos,MM Wakil Bupati Kukar HM Gufran Yusuf , Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan dan seluruh kepala SKPD serta dihadiri sebanyak 32 Anggota DPRD Kukar.
Sidang
yang dimulai sejak pukul 23 .00 Wita dan berakhir 01.30 Wita dinihari tadi
malam, telah disepakati APBD Kukar tahun 2014 sebesar Rp. 7.603.346.442.090.00.
Sidang Paripurna dihadiri langsung Bupati Rita Widyasari,S.Sos,MM Wakil Bupati Kukar HM Gufran Yusuf , Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan dan seluruh kepala SKPD serta dihadiri sebanyak 32 Anggota DPRD Kukar.
Menurut Juru Bicara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Firnandi Ikhsan mengungkapkan bahwa DPRD menyetujui raperda tentang RAPBD tahun anggaran 2014 menjadi perda dengan rincian : untuk pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp.300 milyar, dana perimbangan menjadi Rp3.902.902.542.935. dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 681.941.385.000,00.
Sementara untuk belanja terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 2.852.287.197.705,00 dan belanja langsung sebesar Rp. 4.751.059.244.385,00 dengan selisih kurang pendapatan sebesar Rp. 2.718.502.514.155,00. "Dan untuk pembiayaan sebesar Rp. 2.718.502.514.155,00," ungkap Firnadi.
Pada belanja langsung pemkab Kukar harus tetap mempertahankan alokasi belanja modal lebih besar daripada belanja pegawai dan barang dan jasa, dengan memperhatikan azaskepatutan dan kewajaran serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Murdian/Pwt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar