Kamis, 04 April 2013

Jamsostek Cabang Balikpapan Gelar Pengobatan Cuma-Cuma







Darma  Wahyudi : Selain Pengobatan Cuma-Cuma untuk 1000 Pasien, juga Bantuan Fasilitas Ibadah  
Dalam upaya membantu pemerintah untuk turut serta menciptakan masyarakat yang sehat, selain peserta Jamsostek, kesehatan juga dilayani bagi masyarakat dalam program bina lingkungan yang rutin diselenggarakan Jamsostek Camang Balikpapan.
Menurut Kepala Program Khusus PT Jamsostek (Persero) Cabang Balikpapan, Darma  Wahyudi kepada Pesisir Post menyebutkan bahwa program bina lingkungan merupakan program rutin. Sementara Pengobatan Cuma-Cuma yang dilaksanakan di Desa Bukit Raya Kecamatan Samboja pada Ahad (27/5) ditargetkan mengobati 1000 pasien.
Tim dokter disiapkan 3 dokter umum dari Balikpapan, ditambah 6 paramedis termasuk tim Apoteker untuk pemberian obat sesuai dengan resep yang direkomendasikan dokter terhadap pasien.
Acara yang dimulai sekitar jam 09.00 tempat dilaksanakannya pengobatan Cuma-Cuma yang dilaksanakan di pasar Bukit Raya, seak jam 08.00 masyarakat sudah mulai memenuhi area tersebut, hingga ketika dibuka oleh pemerintah Desa Bukit Raya beserta LPM Bukit Raya dan Kepala Bidang Program Khusus PT Jamsostek (Persero) Cabang Balikpapan petugas Jamsostek yang menangani pendaftaran langsung diserbu warga.
Mengingat banyaknya warga yang mendaftar, tempat pendaftaran dialihkan di pasar sebelah selatan, petugas linmas Bukit Merdeka, berupaya keras menertibkan warga yang mendaftar pengobatan Cuma-Cuma tersebut.
Karyawan Perusahaan Wajib Menjadi peserta Jamsostek
Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Program Khusus Jamsostek Balikpapan menelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 1992. Dimana dalam Undang-Undang tersebut disebutkan intinya, bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 karyawan atau telah memberikan upah sebesar 1 juta rupiah per orang setiap bulannya, maka wajib mengikutkan karyawannya sebagai peserta jamsostek.
Apa itu TKLHK ?
Bagi masyarakat yang berminat menjadi  peserta Jamsostek, kini tidak hanya karyawan perusahaan atau BUMN, melainkan segenap lapisan masyarakat bisa menjadi peserta jamsostek. Yaitu melalui TKLHK atau Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja, seperti yang berprofesi sebagai tukang ojek, pedagang sayur,  pedagang kaki lima, usaha sendiri (wiraswasta) semuanya bisa masuk sebagai peserta jamsostek.
Selain itu, kabar gembira juga bagi tenaga pendidik yang berada di bawah naungan Yayasan bisa mendaftar sebagai peserta Jamsostek.
Ada perbedaan bagi karyawan perusahan dengan peserta TKLHK, yakni Jika Karyawan Perusahaan maka biaya Jamsostek ditanggung Perusahaan atau di potong melalui gaji, sementara TKLHK membayar secara mandiri.
Bagi yang sudah berkeluarga dengan tanggungan 1 istri dan 3 anak, maka bulanannya sebesar Rp 104.550,- sementara yang masih bujang / lajang sebesar Rp 94.550,-
Apa Keuntungan Peserta Jamsostek ?
Peserta Jamsostek akan langsung mendapat Kartu Jamsostek, yang bisa digunakan untuk berobat di dokter yang direkomendasikan Jamsostek, dan bila dirawat, ada 2 kategori. Jika rumah sakit pemerintah mendapat Fasilitas kelas II atau menengah, jika du rumah sakit swasta kelas III. Jika rumah sakit yang belum bekerjasama dengan Jamsostek peserta membayar terlebih dahulu, kemudian menyerahkannya kwitansinya ke Jamsostek untuk diganti.
Selain itu, peserta jamsostek bisa mendapatkan pinaman uang muka atau DP pembelian rumah. Jika melaporkan pendapatan 1-5 Juta maka besar Uang muka rumah sebesar 20 juta rupiah, jika laporan penghasilan 5-10 juta maka besar uang muka rumah sebesar 35 uta rupiah, sementara diatas 10 juta, maka besar uang muka rumah bisa mendapatkan sebesar 50 juta rupiah dengan bunga 6%. Program ini merupakan kerjasama PT Jamsostek (Persero) Balikpapan dengan Bank BTN.
Keuntungan lainnya, jika peserta Jamsostek memiliki putra/putri yang sedang menempuh pendidikan baik SD sederajat, SMP sederajat maupun SMA sederajat ika nilainya rata-rata minimal 7,00 atau memperoleh prestasi 10 besar maka otomatis akan mendapatkan beasiswa dari Jamsostek.
Keuntungan berupa jaminan kesehatan atas akibat kecelakaan atau bukan karena kecelakaan, jaminan hari tua dan aminan kematian merupakan kebutuhan bagi setiap warga, demi masa depan yang diharapkan bahagia dengan tabungan yang sejak dini di investasikan. (Adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar