PT Lembuswana Perkasa (LSP)
menggelar Sosialisasi Tentang Izin Pertambangan PT LSP dalam pemanfaatan lahan di
HPL Transmigrasi Samboja yang berdasarkan izin NO. B 165/MEN/ P2K Trans.
PT2/VII/2012.
Acara Sosialisasi tersebut, dihadiri
oleh Kabid Tenaga Kerja dan trans migrasi Kukar, kapolsek Samboja, Koramil,
Sekcam, serta Kepala Desa Bukit Raya dan Kepala Desa Beringin Agung.
HPL, atau Hak Pengolahan Lahan yaitu
hak yang diberikan Menteri Dalam Negeri kapada Kabupaten untuk dikelolah dengan
baik dan benar. Hak pengolahan lahan atas perusahaan kepada masyarakat
transmigrasi bahwa dalam pengolahan lahan transmigrasi perusahaan hanya
mengganti rugi atas tanam tumbuh lahan dan upah garap lahan. Berdasarkan UUD
tentang pemanfataan sumber daya alam yang terkandung dalam bumi untuk
kesejahteraan rakyat adalah mutlak milik Negara untuk dikelolah dengan baik dan
benar. (I501/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar